Tupoksi Kepala Dinas

  1. Perumusan program yang akan dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Pelaporan akuntabilitas Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil setiap satu tahun anggaran kepada Bupati.
  3. Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan,  pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  4. Penetapan kebijakan teknis pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  5. Pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan,  pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
  6. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengendalian administrasi kependudukan.
  7. Pelaksanaan pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten.
  8. Pelaksanaan konsultasi, supervisi dan verifikasi dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  9. Pelaksanaan pengarahan Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam penyusunan program dan kegiatan  dan menentukan arah kebijakan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil agar dapat tercapai kinerja yang maksimal sesuai dengan arah  kebijakan dan program daerah.
  10. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  11. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  12. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  13. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas




YUDAIRI HASAN, S.Sos.,M.IP
YUDAIRI HASAN, S.Sos.,M.IP