Tupoksi Sekretariat

  1. Pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran dinas.
  2. Penyusun, penganalisa dan pengevaluasian konsep-konsep kebijakan dibidang pelaksanaan, pengelolaan kesekretariatan yang meliputi urusan umum, protokol, surat menyurat, hukum, organisasi, tatalaksana, kepegawaian dan keuangan, serta prasarana.
  3. Pelaksanaan koordinasi perencanaan anggaran, penyusunan anggaran serta pengelolaan keuangan.
  4. Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan,urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara.
  5. Pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan urusan ASN.
  6. Penyusun dan penganalisa serta mengevaluasi konsep-konsep usulan kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, ujian dinas, mutasi dinas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan serta pemberian penghargaan.
  7. Penyusun, penganalisa serta mengevaluasi pengelolaan anggaran keuangan.
  8. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  9. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  10. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  11. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil)
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




PUR SULISTIYONO,S.STP.,M.Si
PUR SULISTIYONO,S.STP.,M.Si