INOVASI YANG SEDANG DILAKUKAN
Untuk mengatasi permasalahan yang terjadi maka untuk mencapai keadan atau kondisi ideal dan yang diharapkan makan diperlukan strategi/inovasi pemingkatan pelayanan yang akan dilakukan yaitu :
1. melakuhkan sosialisasi lebih intensif pada masyarakat dan aparatur kecamatan desa
2. melakuhkan pelayanan dengan sistem jemput bola (JEBOL)
3. melaksanakan kerjasama pemanfaatan data dengan instansi terkait dalam hal penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
4. melakuhkan pelayanaan dengan sistem terintegritasi 3 in 1, 4in 1, 5in 1, dan 6in 1,
strategi inovasi untuk mencapai kondisi ideal yang diharapkan sebagaimana ditetapkan diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.sosialisai dilakuhkan untuk memberikan pencerahan,pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta tatacara pembuatan/penerbitan dokumen tersebut yang terkait dengan inovasi yang dilakuhkan.
2.pelayanaan dengan sistem jemput bola ( JEBOL )
adalah layanan yang dilakuhkan oleh tim pelayanan dinas kependudukan dan pencatatan sipil langsung ke tempat domisili penduduk yaitu di kecamatan-kecamatan dan sekolah menengah atas dengan jadwal   yang telah ditentukan untuk:
- pelayanan dokumen kependudukan perekaman, penerbitan KTP-el dan penerbitan kartu keluarga
- pelayanan dokumen pencatatan sipil ( akta kelahiran , akta kematian, akta perkawinan, akta penceraian, akta pengakuan anak dan lain-lain)
3.pelayananan dengan sistem terintegrasi (
3 in 1, 4in 1, 5in 1, dan 6in 1)
adalah pelayanan sistem masyarakat dengan sekali mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan mendapatkan lebih dari satu dokumen karena dokumen utama nya yang diurus terkait dengan dokumen lain nya yang ikut berubah.
contoh : 
a. there in one ( 3in 1)
meninggalnya seseorang warga masyarakat maka akan mendapatkan 3dokumen yang diberikan yaitu : akta kematian,perbaikan KTP-el status suami/istri sebelumnya kawin menjadi cerai mati dan perbaikan kartu keluarga dengan kekurangannya anggota keluarga.
b. four in one ( 4in1 )
pernikahan sesama muslim tetapi salah satu keluarga pasangan tidak berdomisili di lampung tengah maka akan mendapatkan 4 dokumen yaitu :
kartu keluarga,pembatalan status KTP suami menjadi kawin,perubahan status pada KTP istri menjadi kawin,perbaikan kartu keluarga orang tua dan pasangan yang berdomisili di lampung tengah.
c. five in one ( 5in1 )
pernikahan sesama muslim yang membuat dokumen kependudukan akan mendapatkan 5 dokumen  sekaligus yaitu: kartu keluarga baru,perubahan statsu pada KTP suami menjadi kawin,perubahan status pada KTP istri menjadi kawin,perbaikan kartu keluarga orangtua pihak suami (berkurang).perbaikan kartu keluarga orangtua pihak istri (berkurang).
d. six in one ( 6in1 )
pernikahan  non muslim yang berdomisili di kabupaten lampung tengah maka akan mendapatkan 6dokumen sekaligus yaitu: akta perkawinan,kartu keluarga baru,perubahan statsu pada KTP suami menjadi kawin,perubahan status pada KTP istri menjadi kawin,perbaikan kartu keluarga orangtua pihak suami (berkurang).perbaikan kartu keluarga orangtua pihak istri (berkurang).


Share :