Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya mempercepat transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk pelayanan publik.Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Kota Batam, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.Teguh mengatakan Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO) yang efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat dalam satu portal nasional terintegrasi.
pada tahap pertama IKD yang diterapkan harus bisa melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, antara lain layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan rakornas menjadi sarana monitoring dan evaluasi kinerja Dukcapil serta menjadi wadah untuk koordinasi dan konsolidasi pemerintah, khususnya jajaran Dukcapil seluruh Indonesia. Selain itu data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil memiliki peran vital yang digunakan untuk berbagai instansi pemerintah dalam menjalankan program maupun kegiatannya, seperti data untuk pemilu, bansos pengentasan kemiskinan, perpajakan, serta perbankan.Mendagri menambahkan perlu adanya penguatan infrastruktur teknologi informasi guna memastikan keamanan dari IKD sesuai dengan praktik terbaik internasional.
Share :