penulisan nama pada dokumen kependudukan, seperti e-KTP, minimal harus terdiri dari dua kata. Aturan ini tercantum dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Selain itu, ada beberapa aturan lain yang harus diperhatikan dalam penulisan nama, yaitu:
Jumlah huruf maksimal 60 huruf, termasuk spasi
Nama harus sesuai dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan
Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
Meskipun ada aturan tersebut, jika ada nama orang yang hanya satu kata, masih diperbolehkan, namun disarankan untuk minimal menggunakan dua kata.
Share :