Peraturan terbaru pencatatan nama dalam penerbitan dokumen kependudukan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.
Pasal 4 ayat 2 berisi:
- Mudah dibaca tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Pasal 5 berisi :
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
- Nama Marga,Family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan,gelar adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(AI)
Share :