Pencatatan nama dalam penerbitan dokumen kependudukan

Peraturan terbaru pencatatan nama dalam penerbitan dokumen kependudukan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 73 Tahun 2022 tentang PENCATATAN NAMA PADA DOKUMEN KEPENDUDUKAN.

Pasal 4 ayat 2 berisi:

  1. Mudah dibaca tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  2. Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata

Pasal 5 berisi :

  1. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia
  2. Nama Marga,Family atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  3. Gelar pendidikan,gelar adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

(AI)


Share :