Tingkatkan Identitas Kependudukan Digital Disdukcapil Kunjungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD)




Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital dan Surat Edaran Bupati Lampung Tengah Nomor 470/03/D.a.VI.12/I/2023 Tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital,oleh karena itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah.

Hal tersebut adalah upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat Penerapan Identitas Kependudukan Digital.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan Identitas Kependudukan Digital sejak bulan November 2022.

Selain kunjungan ke Organisasi Perangkat Daerah,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerapkan Identitas Kependudukan Digital bagi warga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah yang datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pengurusan ADMINDUK.


Share :